Penasaran Republik Pertama di Nusantara Ternyata Bukan Indonesia, Lalu Apa>

JAKARTA (SURYA24.COM)- Republik adalah sebuah bentuk pemerintahan di mana kekuasaan negara dipegang oleh rakyat dan diwakili oleh para pemimpin yang dipilih secara demokratis. Istilah "republik" berasal dari bahasa Latin "res publica", yang berarti "urusan umum" atau "kepentingan umum". Namun tidak banyak yang tahu ternyata ini kali pertama republic yang ada di nusantara. Namun sebelum membahas itu yuk simak  Arti dan makna republik melibatkan beberapa konsep penting, antara lain:

Kedaulatan Rakyat: Republik mendasarkan kekuasaan politik pada rakyat. Warga negara memiliki hak untuk memilih pemimpin mereka dan berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan politik melalui pemilihan umum. Prinsip ini menekankan bahwa negara ada untuk melayani kepentingan rakyat, bukan sebaliknya.

Keadilan dan Kesetaraan: Republik mempromosikan prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan di antara warga negara. Setiap individu memiliki hak yang sama di hadapan hukum dan kesempatan yang setara untuk berkembang. Diskriminasi berdasarkan suku, agama, jenis kelamin, atau status sosial harus dihindari.

-Pemerintahan Hukum: Republik menekankan pentingnya pemerintahan yang berdasarkan hukum. Hukum harus berlaku untuk semua orang tanpa pandang bulu dan melindungi hak-hak individu. Keputusan pemerintah harus sesuai dengan konstitusi dan hukum yang berlaku.

-Keterbukaan dan Transparansi: Republik memerlukan keterbukaan dan transparansi dalam proses pemerintahan. Warga negara berhak mendapatkan akses informasi yang jelas tentang kebijakan, keputusan, dan penggunaan sumber daya publik. Hal ini memungkinkan partisipasi yang lebih baik dan mengurangi risiko korupsi.

 Tanggung Jawab Sosial: Republik mendorong tanggung jawab sosial dari warga negara dan pemimpinnya. Semua pihak bertanggung jawab untuk memelihara keamanan, stabilitas, dan kesejahteraan masyarakat. Kolaborasi dan solidaritas antara anggota masyarakat menjadi penting untuk mencapai kebaikan bersama.

Republik sebagai bentuk pemerintahan memiliki makna yang lebih luas daripada sekadar struktur politik. Ia mencerminkan nilai-nilai demokrasi, partisipasi aktif rakyat, pemerintahan yang adil, dan keadilan sosial. Dalam republik, warga negara dianggap sebagai pemegang kekuasaan yang utama, dan prinsip-prinsip ini berperan penting dalam membentuk dan menjaga negara yang demokratis dan berkeadilan.

Negara dalam Negara

Dikutip dari kompas.com, Lan Fang merupakan sebuah republik pertama yang eksis di Nusantara pada masa kolonial Hindia Belanda. Negara dalam negara ini telah eksis sejak tahun 1777. Keberadaannya pun mengancam stabilitas kekuasaan Belanda di Nusantara. Karena fenomena negara dalam negara dianggap sebagai hal yang tidak baik, karena itu Lan Fang dibubarkan oleh pemerintah Hindia Belanda 1854. 

Pada periode kejayaan VOC, banyak kongsi dagang yang datang ke berbagai wilayah di Nusantara, termasuk di Pulau Kalimantan. Kongsi yang datang ke Nusantara memiliki latar belakang dan modal ekonomi yang berbeda-beda. Di Kalimantan, terdapat tambang emas besar salah satunya berada di daerah Monterado, Kalimantan Barat.

Tambang emas tersebut, adalah salah satu alasan mengapa banyaknya kelompok orang asing khususnya Tionghoa yang datang ke Monterado. Pada tahun 1768, kelompok-kelompok pekerja tambang emas tersebut membentuk suatu kelompok yang terorganisir atau kongsi. Kongsi pertama yang muncul kala itu adalah Kongsi Lan Fang. 

Mereka berpusat di Monterado, yang sekarang berada dalam kawasan Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Dalam perkembangannya, Kongsi Lan Fang lambat laun semakin terorganisir dalam bentuk layaknya sebuah negara yang lengkap dengan tatanan birokrasi

Masa Kejayaan, hingga Keruntuhan Republik Lan Fang 

Kongsi Lan Fang mulai eksis sejak tahun 1777. Didirikan oleh Lo Fang Pak yang berasal dari Suku Hakka. Kelompok yang tergabung dalam kongsi ini bukanlah orang yang datang sendirinya, melainkan didatangkan oleh Sultan Sambas. Kongsi Lan Fang bersama kongsi lainnya yaitu Ta-Kang dan San t'iao-kao, diberi amanat oleh Sultan Sambas untuk mengelola tambang serta anggota masyarakatnya. Karenanya, para kongsi ini memiliki sebuah lembaga parlemen untuk mengatur organisasinya yang dinamai dengan Heshun Zongting. 

Heshun Zongting memiliki wewenang untuk memerintah, membuat aturan hukum, serta mengatur militer. Baca juga: Menelusuri Sejarah Awal Masuknya Masyarakat Tionghoa di Indonesia Kongsi dengan otonomi sendiri ini memiliki hubungan dekat dengan Sultan Sambas. 

Karenanya mereka diberi wewenang untuk mengatur masalah tambang emas. Namun, kongsi yang berjalan layaknya seperti sebuah negara selama berpuluh-puluh tahun ini tidak disukai oleh pemerintah kolonial. Akibatnya, pada tahun 1884, struktur organisasi khususnya lembaga Heshun Zongting dibubarkan oleh pemerintah kolonial.***